Judul : Implementasi Asas-Asas Hukum Kontrak
Bidang Studi : Hukum
Penyusun : N/A
Pembahasan :
Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia. Kebebasan berkontrak ini berlatar belakang pada paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman reinassance melalui antara lain ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rosseau. Puncak perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Perancis
Di Indonesia, Hukum Perdata sebagai induk Hukum Perjanjian, adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Falsafah negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan keserasian dan keseimbangan antara penggunaan hak asasi dengan kewajiban asasi. Dengan perkataan lain di dalam kebebasan terkandung “tanggung jawab” .Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan ini tetap perlu dipertahankan, yaitu “pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat .
KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.