Judul : Pencemaran Lingkungan
Bidang Studi : Biologi
Penyusun : N/A
Pembahasan :
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang pokok pengelolaan lingkungan, yang dimaksut pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energy, dan atau komponen lain kedalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Zat penyebab polusi atau pencemaran lingkungan disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya karbondioksida dengan kadar 0.033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0.033% dapat member efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada di tempat yang tidak tepat/tidak semestinya.
3. Berada pada waktu yang tidak tepat/tidak pada saatnya.
KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.