Makalah Tentang Delik Penodaan Agama Dan Kehidupan Beragama Dalam Ruu KUHP

Makalah ini Membahas tentang Delik Penodaan Agama Dan Kehidupan Beragama Dalam Ruu KUHP, anda bisa mendownload contoh makalah ini lengkap dengan contoh makalah termasuk cover makalah, kata pengantar, daftar isi, Pembahasan makalah, penutup, dan saran. Judul Makalah: Delik Penodaan Agama Dan Kehidupan Beragama Dalam Ruu KUHP
Bidang Studi : Hukum
Penyusun : N/A
Penjelasan Skripsi :


Secara normatif, jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kebebasan itu hanya ada dalam agama yang “diakui” pemerintah, artinya kalau memeluk agama di luar agama yang “diakui” itu maka ada efek yang dapat mengurangi hak-hak sipil warga negara.

Bahkan, orang yang mempunyai keyakinan tertentu, bias dituduh melakukan penodaan agama. Keyakinan keagamaan kelompok Lia “Eden” Aminuddin misalnya, bisa dituduh melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun karena melanggar KUHP pasal 156a. Hal ini merupakan contoh telanjang betapa diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan, meski diingkari oleh perundang-undangan kita, namun dalam realitasnya berbeda.

Jaminan kebebasan beragama pertama-tama dapat dilihat dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara kita. Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan: 1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; 2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam pasal 29 (1) "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.", (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."

Terimaksih telah mengunjungi blog kami, anda bisa mendownload contoh makalah lengkap lainnya, dan juga contoh paper, jurnal internasional, kumpulan artikel, proposal, dll.
KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.

The Latest Article :