Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal
30 Ayat 1 point b, bahwa guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan
sebagai guru karena "mencapai batas
usia pensiun", kemudian pada Ayat 4 disebutkan bahwa Pemberhentian
guru karena Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b
KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.