Mengenal Beberapa Masalah Fundamental Filsafat Hukum [Makalah]

Judul Makalah : Mengenal Beberapa Masalah Fundamental Filsafat Hukum
Bidang Studi : Hukum
Penyusun : NA
Penjelasan Makalah :
Pembahasan filsafat hukum tidak bisa lepas (berkaitan erat)dari hidup dan penghidupan hukum. Hidup dan penghidupan hukum mengandung aspek teoritis (teoritik)dan aspek praktis (praktek). Hal ini disebabkan karena hukum ini bersifat mendua , yaitu hidup di dunia normatif dan empiric. Hukumhidup tumbuh dan berkembang dimasyarakat , dengan kata lain “Hukum ada , tumbuh dan berkembang jika ada masyarakat “.dengan demikian hidup dan penghidupan hukum sebagai salah satu gejala masyarakat /fenomena masyarakat tidak dapat hidup, tumbuh dan berkembang sendiri jika tidak ada masyarakat . Sebagai konsekuensinya , para anggota masyarakat harus/ wajib tunduk dan taat (mematuhi)pada hukum yang telah disepakatinya dalam masyarakat itu,hal ini kemudian dikuatkan dengan adnya sanksi . Bahkan dalam masyarakat muncul keyakinan bahwa setiapa anggota masyarakat (orang)harus mematuhi hukum , baik yang tertulis maupun tidak tertulis .

Fenomena hidup dan penghidupan hukum tersebut., mrnimbulkan beraneka ragam pertanyaan antara lain :Apakah hukum selalu berguna bagi masyarakat ?kalau tidak selalu berguna , hukum yang tidak berguna yang bagaimana? Mengapa anggota masyarakat harus harus /wajib menaati hukum? Apa dasar dan arti keharusan / kewajiban itu?Mengapa sebagian anggota masyarakat berwenang memaksakan kepatuhan itu(kalau perlu dengan kekuasaan)? Bagaimana proses pembentukan hukum ? Siapa yang berwenang membuat hukum damn mengapa ia berwenang untuk itu? Sejauh mana wewenang itu dapat digunakan ? Apa arti wewenang itu?Apa artinya bahwa Hukum itu sudah berlaku ?Apa dasar berlakunya hukum ? Apa hubungan hukum dan kekuatan ?Apakah semua hukum harus dipatuhi ? Apakah tata hukum identik dengan hukum?Apa kriterianya bahwa suatu aturan itu disebut hukum? Apakah hukum harus berpijak pada aturan non hukum ? Sejauh mana kaidah non hukum perlu mendapat dukungan kaedah hukum ? Sejauh mana kaedah hukum dapat mengesampingkan kaedah non hukum ? Dapatkah semua kaedah non hukum diterapkan dan ditegakkan sebagai kaedah hukum?
SILAHKAN DOWNLOAD MAKALAH DISINI
KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.

The Latest Article :