Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam

Judul Makalah : Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
Bidang Studi : Agama
Penyusun : Diana Feryka Y
Penjelasan Makalah :
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).
Dalam islam, hukum islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusiayang memenuhi syarat tentang sya’riat. Oleh karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya manusia maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat berbeda dari tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman dalam hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).
SILAHKAN DOWNLOAD MAKALAH DISINI
KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.

The Latest Article :