KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50%





Sebelumnya admin telah berbagi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020, sekarang admin ingin kembali
berbagi mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang akan tetap dibayarkan
tanpa prasyarat 24 JTM dan batas minimum honor boleh lebih dari 50% (Kebijakan
Bari Kemdikbud), kebijakan tersebut bisa nanti didownload/unduh pada akhir
postingan ini.







KLIK 2X link download agar link download tidak error/404.

The Latest Article :